KEANGGOTAAN

SIHARI

KARAKTERISTIK SIHARI

SIPENDIK

KARAKTERISTIK SIPENDIK

SIHARA

KARAKTERISTIK SIHARA

SIMAPAN

KARAKTERISTIK SIMAPAN

SISUKA

KARAKTERISTIK SISUKA

∗ Jenis Pinjaman berdasarkan tujuan :
   1. Pinjaman Pendidikan           : Pinjaman untuk membiayai pendidikan.
   2. Pinjaman Produktif              : Pinjaman untuk modal usaha atau tujuan produktif lainnya.
   3. Pinjaman Kesejahteraan      : Pinjaman untuk membangun rumah, pesta, berobat dan lain-lain.
   4. Pinjaman Khusus                 : Pinjaman setara saham atau dibawah saham.

∗ Indikator pengabulan Permohonan pinjaman :
   Memenuhi syarat-syarat TUKKEPAR :
   • TU         : Tujuan Pinjaman.
   • K           : Kemampuan Membayar.
   • KE        : Kerajinan Menabung.
   • PAR      : Partisipasi Anggota Dikoperasi.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman dibawah saham berlaku :
   1. Fotocopy KTP suami dan istri 1 lembar.
   2. Fotocopy KK 1 lembar.
   3. Pinjaman sebesar saham suku bunga 1% /bulan atau 12% pa.
   4. Pinjaman harus disetujui oleh ahli waris.
   5. Biaya administrasi ditanggung oleh anggota yang meminjam.

Syarat Dan Ketentuan Pinjaman diatas saham Berlaku :
   1. Fotocopy KTP suami dan istri 2 lembar.
   2. Fotocopy KK 2 lembar.
   3. Fotocopy Agunan 2 rangkap.
   4. Bunga pinjaman 1%/bulan atau 12% pa menurun.
   5. Bagi anggota yang mengajukan pinjaman diatas saham dilayani setelah bergabung
       menjadi anggota  setelah 3 bulan.
   6. Menyerahkan surat tanah yang sah dengan register Desa.
   7. Bersedia dilakukan survey atas jaminan pinjaman serta diwawancarai.
   8. Anggota yang meminjam tidak bisa diwakilkan.
   9. Letak agunan berada di wilayah kerja Kodpit Hati Nurani.
 10. Pinjaman harus disetujui oleh ahli waris.
 11. Jangka waktu Pinjaman maksimal 72 Bulan (6 tahun).
 12. Biaya survey dan notaris serta biaya lainnya ditanggung oleh anggota yang meminjam.

I. DANSOS (Dana Sosial).
    Dansos adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia tanpa memperhitungkan usia anggota yang bersangkutan sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ditambah Pengganti Karangan Bunga sebesar Rp 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), anggota yang dansosnya tidak lunas jika terjadi klaim, maka tidak berhak menerima dansos..

II. SDA: (SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA).
     SDA adalah santunan yang di berikan kepada ahli waris anggota yang meninggal. Yang mencakup perlindungan simpanan dan perlindungan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.