Pada tahun 1990 an, orang-orang dari wilayah Sumatera Utara datang ke wilayah Riau untuk meninjau lokasi untuk digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Semakin tahun, semakin banyak orang yang tertarik untuk tinggal di daerah Riau, khususnya Rokan Hulu. Pada tahun 1995, warga dari Sumatera Utara semakin tidak terbendung untuk berdomisili di wilayah Rokan Hulu, khususnya Bondar, Silayang-layang, Murini, Simpang Balok, Batas, Batang Kumu hingga ke Rantau Kasai dan sekitarnya. Mereka berjuang dan terus berjuang untuk merubah hidup yang lebih baik dan sejahtera. Panas terik, pantulan pasir dan debu tidak menjadi penghalang. Bahkan lapar, haus juga menjadi bagian yang diperjuangkan oleh sebagian warga.
• Tidak ada tempat mencari upahan
• Tidak ada tempat mencari pinjaman.
Semua peristiwa derita dan perjuangan ini membuat hati prihatin bagai menusuk didetak jantung. Pada tahun 1996, beberapa warga sudah mulai panen hasil kelapa sawit yang masih tergolong buah pasir, tetapi masih sulit untuk memasarkannya. Rentang waktu empat tahun, yaitu tahun 1997 sampai dengan 2001, semakin bertambah penduduk yang mulai panen hasil kebun sawitnya. Selama tahun itu juga mulailah para tengkulak, pelepas uang, rentenir dan sejenisnya menawarkan uangnya dengan bahasa yang manis dan menarik. Tetapi, apakah praktek perlakuannya menarik dan manis?
1. Mereka akan membawa timbangan yang akan bisa diatur sesuka hati.
2. Mereka akan datang ke kebun atau TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) pada malam hari agar timbangan dapat dipermainkan.
3. Harga per Kg tentu sangat jauh di bawah harga standar.
4. Hutang pinjaman akan dipotong, tetapi tidak sampai lunas supaya ke depan dapat diperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
5. Dan banyak lagi tipu muslihat yang mereka lakukan dengan cara yang licik dan pandai.
Merasakan dan menyaksikan semua hal tersebut :
• Semakin menggumpallah rasa prihatin,
• Semakin terasa ingin berteriaklah di dalam hati “PERBUAT, PERBUATLAH SESUATU”.
Pada tanggal 9 September 2002, timbullah pikiran, “APAKAH YANG AKAN KITA PERBUAT DEMI MEMBANTU MEREKA MENCAPAI IMPIANNYA?”
Di dalam Credit Union, ada dan jelas jawabannya.
Dengan bermodalkan hanya setitik cinta kasih, terkumpullah beberapa orang untuk mencari kesepakatan dan kemufakatan, uang pangkal Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) per anggota dan uang simpanan wajib Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) per bulan.
Dengan hadirnya anggota sebanyak yang diatur oleh Undang Undang Perkoperasian, dan simpanan wajib dan uang pangkal yang disepakati oleh anggota, maka resmilah itu “Koperasi” namanya.
PEMILIHAN NAMA
Situasi pada saat itu sangat repotlah adanya :
• Ada orang yang sangat pintar bermain kata, sehingga kata yang benar bisa dipersalahkan sedangkan kata yang salah dapat dibenarkan.
• Tetapi yang paling benar adalah HATI NURANI.
• Banyak orang pintar berbahasa hukum, sehingga muncul istilah Mafia Hukum, sehingga yang benar dan yang salah bisa berbanding terbalik.
• Tetapi yang paling adil dan benar adalah HATI NURANI.
• Ada orang yang lihai bersilat lidah, seperti dia tahu segalanya dan benar segalanya bahasa dan kata-katanya seperti meyakinkan padahal kata HATI NURANI lah yang paling benar.
Berdasarkan beberapa hal diatas, maka mufakatlah anggota membuat nama koperasi ini KOPDIT HATI NURANI.
Jumlah anggota pada saat dibentuk adalah 28 orang, yang terdiri dari laki-laki 11 orang, perempuan 17 orang.
Pada saat itu pembukuan dilakukan secara manual. Waktu terus berjalan hingga akhir tahun 2002. Simpanan anggota sudah semakin meningkat tentunya menuntut pembukuan yang akurat.
Dengan bantuan beberapa orang dari pihak Kopdit, maka tercatatlah dengan baik :
• Jumlah anggota : 74 Orang.
• Pinjaman Anggota : Rp 4.550.000,-
• Jumlah Asset : Rp 7.721.000,-
Seiring berjalannya waktu, CU Hati Nurani bermitra dengan BK3D ( Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah ) yang sekarang disebut dengan PUSKOPDIT ( Pusat Koperasi Kredit ) yang bertempat di Padang.
Pada tahun 2006 CU Hati Nurani resmi memiliki Badan Hukum, Akta Pendirian yang disahkan oleh Bupati Rokan Hulu.