Solidaritas

KOPERASI KONSUMEN KOPDIT HATI NURANI

I. DANSOS (Dana Sosial).
    Dansos adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris anggota yang                meninggal dunia tanpa memperhitungkan usia anggota yang bersangkutan            sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ditambah Pengganti                      Karangan Bunga sebesar Rp 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), anggota yang
    dansosnya tidak lunas jika terjadi klaim, maka tidak berhak menerima dansos..

II. SDA: (SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA).
     SDA adalah santunan yang di berikan kepada ahli waris anggota yang meninggal.yang         mencakup perlindungan simpanan dan perlindungan pinjaman anggota sesuai dengan                   ketentuan yang berlaku.

©2024. KK Kopdit Hati Nurani