I. DANSOS (Dana Sosial). Dansos adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia tanpa memperhitungkan usia anggota yang bersangkutan sebesar Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) ditambah Pengganti Karangan Bunga sebesar Rp 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), anggota yang dansosnya tidak lunas jika terjadi klaim, maka tidak berhak menerima dansos..
II. SDA:(SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA). SDA adalah santunan yang di berikan kepada ahli waris anggota yang meninggal.yang mencakup perlindungan simpanan dan perlindungan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.